ANSOR, BANDUNG BARAT – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor, Kabupaten Bandung Barat (KBB) memandang dalam kasus pemberitaan Bupati Bandung Barat, LBH Ansor tidak mau memvonis kasus bupati secara dini, karena masih dalam proses pemeriksaan.
“Tentu dalam proses penegakan hukum ada yg namanya Asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) merupakan asas yang fundamental. Asas ini menempatkan seorang tersangka atau terdakwa sebagai orang yang tidak bersalah sampai adanya putusan hakim yang menyatakan kesalahannya dan memiliki kekuatan hukum tetap. sebagaimana tercantum dalam pasal 8 KUHAP" ujar Ketua LBH Ansor KBB, MT Zultaqwa, SH., MH. kepada ANSOR CRYBER MEDIA Kamis (12/11) malam.
Zultaqwa meminta kita sebagai publik KBB tidak dianjurkan memvonis bahwa bupati melakukan Tipikor. Kita harus menghormati proses hukum yang berjalan. Apalagi ini masih dalam tahap penyelidikan. Pernyataan Ketua LBH Ansor KBB ini, dilontarkan dalam menyikapi pemanggilan Bupati Bandung Barat, AA Umbara (AU) oleh KPK pada Selasa (10/11) lalu dan Kamis (12/11) siang tadi.
Ia melanjutkan "Akan tetapi, kita tidak bisa membendung opini publik, karena dalam kasus Tipikor publik merasa menjadi korban, sehingga publik memiliki asas praduga bersalah (presumption of guilt)"
Ia juga berharap, pemanggilan KPK kepada Bupati tersebut hendaknya tidak mengganggu pelayanan birokrasi di KBB terhadap publik. “Pemanggilan ini jangan mengganggu pelayanan birokrasi terhadap masyarakat. Kita serahkan semua proses penegakan hukum kepada yang berwenang. ” tandas Zultaqwa.
Ia mengajak semua pihak menghormati jalannya pemeriksaan sebagai bagian penegakan hukum, Jika ada bukti kuat dan di KBB telah terjadi praktik korupsi. Kita harus mendukung KPK untuk memberantas sampai akar-akarnya. Tapi jika tidak terbukti maka Bupati secara hak personal harus dipulihkan. Nama baik juga martabatnya.***